7.08.2012

BULAN PUASA, RUMAH MAKAN TAK DILARANG BUKA



INILAH.COM, Bandung - Kendati tidak ada pelarangan bagi restoran dan rumah makan untuk menutup usahanya di bulan suci Ramadan, Pemkot Bandung tetap berharap para pengusaha kuliner itu untuk menghargai umat muslim yang tengah menjalankan ibadah shaum.

Sekertaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi menuturkan, penutupan rumah makan dan resto tidak bisa dilakukan di wilayah Kota Bandung, karena banyak dikunjungi warga non muslim, dan keberadaan mereka disini dipastikan harus didukung sarana kuliner. "Kalau mereka mau makan bagaimana? Harus cari kemana kalau tidak ada yang jualan," tegas Edi disela acara Musda VII Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) di Jalan Maskumambang, Sabtu (7/7/2012).

Walaupun diperbolehkan tetap berjualan, lanjutnya, Pemkot Bandung akan membahas aturan operasionalnya. "Nanti kita atur, jam mulai buka dan tutupnya nanti jam berapa, terus kita juga himbau agar tidak terlalu vulgar," paparnya. Aturan itu misalnya, sebuah rumah makan buka namun tidak terlalu terlihat buka, bisa ditutup gorden namun di jendela ada tulisan buka.[ang]

Berita yang saya kutip utuh di atas adalah berita yang dimuat media online www.inilah.com pada  Sabtu, 7 Juli 2012, 15:38 WIB yang ditulis oleh Evi Damayanti seperti terdapat dalam tautan berikut: http://m/inilah.com/read/detail/1880188/bulan-puasa-rumah-makan-tak-dilarang-buka .

Menurut saya, pernyataan Edi Siswadi sebagai Sekretaris Kota sungguhlah mengherankan. Bagaimana bisa ia, yang muslim, haji pula, mengatakan bahwa pemerintah kota Bandung tidak bisa menutup rumah makan . Setidaknya agar tidak buka di siang hari di saat sebagian besar, mayoritas warga kota Bandung menjalankan ibadah shaum?

Mengapa Pemerintah kota lebih melindungi kepentingan wisatawan yang jumlahnya lebih sedikit dibanding warga kota Bandung? Apakah karena mereka membawa rupiah, dolar, euro, lantas difasilitasi untuk berbuat semaunya di kota Bandung? Makan minum seenaknya di di saat banyak muslim sedang bershaum?

Menurut pemberitan di media massa, pada Hari Raya Nyepi, seluruh pulau Bali dinyatakan nyepi. Hanya pecalang, petugas keamanan, dan petugas medis saja yang mendapat dispensasi. Wisatawan, tidak bisa keluar kamar, menyalakan api, atau melakukan aktivitas apapun. Bandara, pelabuhan, terminal bis ditutup. Tidak ada kendaraan berlalu-lalang. Bahkan Kaum muslimin dan muslimat pun turut menghormati dengan tidak menggunakan pengeras suara untuk menyerukan panggilan sholat/adzan. Selama 24 jam Bali betul-betul sepi, hening.

Tidak ada protes, bahkan wisatawan pun menikmatinya. Umat Islam tidak menyatakan INTOLERAN pada saudara-saudaranya yang beragama Hindu. Sebagai minoritas, mereka tunduk dan patuh pada aturan adat setempat sepanjang tidak mengganggu tauhid dan aqidah mereka.

Lantas, kenapa Pemerintah Kota Bandung bergegas menyatakan tidak bisa menutup rumah makan, dan hanya mengatur jam operasionalnya saja dengan alasan untuk kepentingan wisatawan? Bukankan hotel Bandung ini dibangun dan ditinggali oleh warga Bandung, bukan oleh wisatawan? Di mana keadilan untuk warga mayoritas?

***

Negara ini dibangun atas dasar demokrasi. Demokrasi sederhananya berarti pemilik suara mayoritas/terbanyak adalah suara pemenang. Suara yang jumlahnya lebih kecil, harus mengikuti mereka yang jumlah suaranya lebih banyak. Demokrasi negara kita pun digadang-gadang sebagai demokrasi Pancasila, bukan demokrasi liberal atau demokrasi terpimpin.

Tetapi pada setiap bulan Romadhon, ummat Islam dengan suara mayoritas, yang seharusnya memiliki daya tawar atas peraturan kota, malah termarginalkan. Umat Islam kota Bandung dipaksa menerima kemenangan suara minoritas yang memandulkan pemerintahan kota agar tunduk pada keinginan mereka.

Seharusnya, Bandung juga bisa mengikuti Bali. Bali tidak takut kehilangan uang dari wisatawan di hari raya Nyepi. Apalagi Bandung bisa memiliki regulasi untuk melarang warung, rumah makan, cafe buka di siang hari. Regulasi yang bisa dibuat dan disosialisasikan jauh sebelum bulan Romadhon tiba.

Apabila ada alasan non-muslim, ibu hamil, anak-anak, orang sakit, pekerja keras yang tidak wajib bershaum,  yang harus membeli makanan, itu bisa diatur dengan mudah. Beli, bungkus, dan bawa tidak untuk dimakan di tempat. Bahasa kerennya take away. Atau mungkin bisa melalui layanan pesan-antar/delivery. Resto, cafe, warung makan hanya boleh buka setelah waktu Ashar. Itu pun untuk persiapan penjualan menjelang buka shaum, bukan untuk dimakan di tempat.

Hal-hal seperti ini yang sebetulnya memancing kegeraman ummat. Maka dengan menggunakan kendaraan ormas, entah itu FPI, FUI, atau apapun, ummat yang geram akhirnya melakukan sweeping yang pada prakteknya sering diikuti tindak kekerasan. Ormas-ormas ini menyatakan kegeraman ummat yang hanya bisa diam,  dengan melakukan tindakan-tindakan yang tidak elok, apalagi dilakukan di bulan Romadhon. Tetapi tindakan ini, menurut saya, akhirnya  mendapat pembenaran bila ternyata pemerintah kota yang seharusnya bersikap adil mau berfikir dan bertindak. Tidak sebatas mengeluarkan statemen omong kosong. seperti statemen yang dinyatakan oleh Edi Siswadi seperti itu. Itu statemen cari aman dan ingin mudahnya saja. Enggak usah jadi pemerintah kota kalau hanya bisa mengeluarkan statemen seperti itu. Anak TK juga bisa kalau cuma ngomong “Marilah saling menghormati sesama masyarakat di bulan puasa”.

Seharusnya  jauh hari sebelumnya pemerintah kota duduk bersama DPRD membicarakan masalah ini. Menyusun, menyiapkan, serta membuat kebijakan baku yang bisa dipergunakan setiap tahun di saat bulan romadhon mengenai jam buka warung, rumah makan, cafe serta resto. Toh kebijakan itu tidak perlu dibuat setiap tahun. Karena bulan Romadhon itu sudah pasti hadir, jadi kebijakan yang dibuat bisa dipakai berulang-ulang untuk romadhon tahun berikutnya.

Ini mah pemerintah dan DPRD  hanya bisa mengeluarkan perda yang tidak penting seperti kewajiban berbahasa Sunda di hari Rabu. Perda yang tidak ada mengenakan sanksi apapun bagi yang pelanggar. Suatu perda yang konyol, buat apa bikin peraturan daerah bila tidak ada sanksi?  Bila sekedar sanksi moral, tak perlu pakai perda. Hanya buang-buang biaya dan tenaga. Sebagai Urang Sunda pituin, tanpa perda pun saya sudah berbahasa Sunda. Bahkan di saat bermimpi dan bercinta. Perda bahasa Sunda itu mirip  Liga Premier Indonesia (LPI), kompetisi sepakbola ‘aneh’ yang dijalankan tanpa mengenal  logika kompetisi, yakni promosi-degradasi.

Saya merasa semakin tidak yakin dengan pelaksanaan demokrasi yang terjadi di Indonesia akan memberi banyak manfaat bagi ummat Islam sebagai mayoritas, khususnya di Bandung. Ummat Islam ditekan oleh peraturan perundangan yang  sama sekali tidak menguntungkan. Bila Undang-Undang Dasar 1945 serta Pancasila selalu menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memeluk dan melaksanakan ibadah berdasar agama dan kepercayaannya masing-masing, maka saya yakin dewasa ini pasal-pasal dan ayat-ayat tersebut TIDAK BERLAKU untuk ummat Islam.

Tidak berlaku, sebab bila memang ummat Islam diperbolehkan menjalankan ibadah berdasar tuntutan agamanya, maka seharusnya pemerintah kota berani bersikap tegas dengan membuat regulasi jam operasional bagi warung, rumah makan, dan cafe. Berani pula memberikan sanksi pidana bagi yang melanggar. Bukan sekedar denda atau peringatan moral. Sanksi ini diperuntukan pula bagi mereka, terutama yang mengaku Islam, yang dengan sengaja tidak menghormati yang bershaum seperti merokok, makan – minum di ruang publik seperti yang sering kita saksikan. Bukan lantas melindungi mereka dengan alasan yang dibuat-buat. Ironis sekali Pemerintah Kota ternyata lebih membela mereka yang TIDAK MELAKSANAKAN IBADAH, padahal jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Seharusnya pemerintah kota tahu bila bisnis kuliner di bulan Romadhon itu menguntungkan, bahkan bagi mereka yang hanya khusus berjualan ta’jil saja. Setiap buka bersama cafe-cafe, warung selalu penuh oleh mereka yang berbuka. Acara buka bersama  diadakan dimana-mana. Bahkan menjadi suatu ironi, di mana bulan Romadhon pengeluaran seharusnya bisa ditekan, tetapi pada kenyataannya malah membengkak karena ummat Islam malah berfoya-foya di acara buka shaum bersama. Katakanlah, di tahun lalu saya mendapat 4 undangan buka shaum bersama. Mulai dari teman-teman SMA, perhimpunan, organisasi alumni unit kesenian dan teman-teman satu profesi. Bila satu buka bersama saja saya diharuskan mengeluarkan biaya tambahan Rp. 75.000, maka untuk empat acara akan menjadi Rp. 300.000. Sama dengan biaya makan selama 2 minggu untuk keluarga dengan dua anak kecil. Itu belum dikalikan dengan sekian ratus atau ribu orang yang berbuka puasa bersama. Jadi sebetulnya dengan regulasi yang tepat, pemerintah kota tidak harus tunduk pada para pengusaha kuliner. Toh laba mereka dari buka bersama pun sangat besar, bisa melebihi omset reguler di hari biasa!

Dikaitkan dengan tuduhan INTOLERAN terhadap ummat Islam seperti yang digadang-gadang oleh pihak yang membenci Islam (bahkan sebagai agamanya sendiri), kita bisa menilai sendiri. Siapa yang sebetulnya toleran, siapa yang intoleran. Jelasnya, bila kita toleran terhadap kemaksiatan dan penyimpangan atas hukum-hukum Alloh SWT, maka kita hanya tinggal menunggu azab dan siksa yang teramat pedih. Terutama bila kita hanya diam dan berlalu tidak mau tahu saat kemaksiatan terjadi di depan mata kita. Padahal kita tahu bila kita bersatu, kita bisa mencegahnya. Audzubillah tsumma naudzubillahimindzalik.

08 Juli 2012
Ricky N. Sastramihardja
Warga Bandung Yang Datang dan Pergi di Banyak Kota
Pecinta Kopi, Fotografi, dan Bobotoh Persib Bandung
Aktivis #IndonesiaTanpaJIL chapter Bandung
T: @RickyNSas

No comments: